PRINGSEWU (ISN) – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 3 Podomoro dengan pagu Rp1.218.349.305 diduga melanggar Petunjuk Teknis Kemendikdasmen Tahun 2026.
Berdasarkan Juknis, ada 3 kewajiban utama dalam pelaksanaan revitalisasi.
Pertama, Pembentukan P2SP. Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang melibatkan unsur sekolah dan masyarakat/warga sekitar.
Pembelian material bangunan dan penggunaan tenaga kerja/tukang wajib dari lingkungan sekitar sekolah untuk mendorong perputaran ekonomi daerah.
Ketiga, Sistem Swakelola. Pekerjaan fisik dilarang diborongkan ke pihak ketiga/kontraktor.
Namun fakta di lapangan berbeda. Tim media hanya menghubungi Kepala UPT SD Negeri 3 Podomoro via WhatsApp karena seluruh guru sudah tidak ada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Dari keterangan pekerja justru didapat informasi pekerjaan diborongkan ke orang luar.
“Yang kerja pemasangan atap diborongkan ke orang jauh. Mereka juga menginap di sekolahan ini,” ungkap seorang pekerja asal pekon sekitar SDN 3, Senin 7/9/2026.
Selain itu, di lokasi ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD. Padahal di papan informasi proyek tertulis jelas “WAJIB MENGGUNAKAN APD”.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Neki)
![]()
